Soal Putusan MK, KPU: Rekomendasi DPR soal PKPU Tak Mengikat

Soal Putusan MK, KPU: Rekomendasi DPR soal PKPU Tak Mengikat

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 10 Jul 2017 18:08 WIB
Soal Putusan MK, KPU: Rekomendasi DPR soal PKPU Tak Mengikat
Foto: Ketua KPU Arief Budiman (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - MK menghilangkan frasa 'yang keputusannya bersifat mengikat' saat rapat konsultasi KPU dengan DPR. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, kini lembaganya dapat menyusun PKPU sesuai apa yang diyakininya.

"Semua juga harus menghormati putusan MK bahwa rekomendasi yang disampaikan 'tidak mengikat', jadi KPU menjalankan keyakinannya yang tentu sudah dipertimbangkan masak-masak sebelum KPU memutuskan menjadi PKPU," ujar Arief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

Hanya saja, Arief mengatakan selama ini KPU tetap melibatkan banyak pihak dalam menyusun PKPU. Hanya saja ia menghormati putusan yang dikeluarkan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus taat dengan putusan MK. Selanjutnya kami akan bekerja sesuai apa yang diputuskan oleh mahkamah. Saya belum baca putusan detail, informasi yang saya terima ada 2, pertama bahwa konsultasi tetap bisa dijalankan tapi putusannya atau rekomendasinya itu tidak mengikat," jelas Arief.



Arief mengatakan, meski dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR putusan mengikat, namun dalam RDP konteks bahasan lebih luas. Sementara, rapat konsultasi terbatas membahas PKPU.

"Tapi kalau RDP bisa apa saja, KPU bisa diundang membahas apa saja. Membahas anggaran, membahas lainnya. Tapi dalam UU sebelumnya yang dimaksud rapat konsultasi itu khusus terbatas tentang peraturan KPU yang ada dalam tahapan, bisa Pilkada dan Pemilu," ucapnya.

Arief mengaku lega terhadap putusan MK tersebut. "Kalau lega ya semua lega karena semua sudah bisa menerima. Ini bukan sesuatu yang luar biasa, bisa diterima siapa pun," imbuhnya.

Arief mengatakan, KPU tetap menjalankan fungsinya dengan semestinya saat menyusun PKPU. Ia enggan membahas lebih lanjut jika PKPU keluar putusan seperti membolehkan terpidana percobaan ikut Pilkada.

"Semua orang belajar dari apa yang pernah terjadi, mana yang tidak baik tidak dikerjakan lagi, mana yang baik dikerjakan. Bukan insiden," tuturnya.



Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan KPU terkait kewajiban konsultasi dengan DPR. Dalam putusannya, hasil konsultasi DPR tidak wajib mengikat secara hukum.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," ujar Wakil Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakpus, Senin (10/7).

Majelis hakim menyatakan KPU dalam konsultasi RDP dengan DPR hasilnya tidak mengikat secara hukum.

(dkp/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini