Saldi dilantik Presiden Joko Widodo pada April 2017. Jauh sebelumnya, perkara terkait telah bergulir di MK dan Saldi menjadi ahli KPU.
"Sifat 'mandiri' yang dimiliki KPU tegas dinyatakan dalam Pasal 22E ayat 5 UUD 1945. Proses terbentuknya norma tersebut dalam proses perubahan UUD 1945. Sejauh yang dapat dilacak dari perumusan norma dimaksud oleh PAH I BP MPR, sifat mandiri itu diartikan sebagai anggota-anggotanya 'bukan anggota partai politik atau non-partisan' dan lembaganya juga non-partisan," kata Saldi dalam kesaksian yang dituangkan dalam putusan MK, yang dibacakan pada Senin (10/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mempertahankan mekanisme pembentukan Peraturan KPU yang melibatkan pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf f UU Nomor 10 Tahun 2016 sama artinya membiarkan pelanggaran terhadap konstitusi terus terjadi, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, yang diminta Pemohon dalam permohonan perkara pengujian ini layak ditimbang Mahkamah demi menjaga konstitusionalitas dan makna hakiki Pasal 22E UUD 1945 dalam penyelenggaraan Pemilu," ujar Saldi.
Belakangan, Saldi terpilih menjadi hakim konstitusi dan perkara terkait diputus. Karena itu, Saldi memilih tidak berpendapat dalam putusan itu.
"Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku ketua merangkap anggota, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Aswanto, Suhartoyo, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai anggota, yang satu orang hakim konstitusi (Saldi Isra) tidak memberikan pendapatnya," kata Arief dalam sidang siang ini. (asp/fdn)










































