"Berawal saat patroli dan mendengar teriakan 'jambret', lalu Tim Tiger langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono dalam keterangan kepada detikcom, Senin (10/7/2017).
Dwiyono menuturkan aksi perampasan itu terjadi di Jalan Mangga, Koja, Jakut, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban bernama Ayang Asma Lestari Putri (19) sedang bermain HP di pinggir jalan. Pelaku, yang beraksi menggunakan sepeda motor, langsung menghampiri dan merampas HP korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pelarian pelaku terhenti di Jalan Johar, Lagoa, Koja. Saat pelaku digeledah, didapati sejumlah barang bukti milik korban berupa 1 unit HP merek VIVO V5, yang disimpan di saku celana pelaku. Petugas pun langsung membawanya ke Polres Jakarta Utara.
Dari keterangan yang didapat, pelaku baru sekali melakukan aksinya. Akibat tindakannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
"Keterangan pelaku baru sekali beraksi, barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor milik pelaku dan HP korban," kata Dwiyono. (rvk/rvk)











































