Presidential Threshold Deadlock, Mendagri Berharap Ada Musyawarah

Presidential Threshold Deadlock, Mendagri Berharap Ada Musyawarah

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 10 Jul 2017 17:26 WIB
Presidential Threshold Deadlock, Mendagri Berharap Ada Musyawarah
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo (Ahmad Bilwahid/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginginkan pembahasan Presidential Threshold dalam UU pemilu dibahas secara musyawarah mufakat. Menurutnya pasal-pasal yang dianggap sudah baik juga tak boleh diubah.

"Pada prinsipnya pemerintah ingin musyawarah mufakat. Yang kedua aturan yang sudah baik harusnya ditingkatkan tidak malah diubah ke yang lebih rendah. Seperti Presidential Threshold sudah 25. Contoh 2 kali Pilkada Pilpres sudah baik masa masih diubah," kata Tjahjo di Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Tjahjo mengatakan beberapa poin dalam UU itu sebenarnya sudah bisa dimusyawarahkan. Poin-poin yang dibahas di DPR diharapkan juga selesai dengan cara yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus diingat bahwa pembahasan UU itu adalah DPR bersama pemerintah. Selama ini seluruh materi yang sudah selesai dibahas di tim perumus, semua bisa dimusyawarahkan dengam baik. Tinggal 5 poin, 5 poin kami serahkanlah pada teman-teman fraksi di pansus, musyawarahkanlah," ujarnya.

Tjahjo melanjutkan, pemerintah akan mendengarkan laporan dari pansus nanti malam. Dia meminta keputusan yang akan diambil 20 Juli nanti berdasarkan hasil keputusan bersama.

"Kami akan mendengar bagaimana yang disampaikan pansus nanti malam, mudah-mudahan besok juga masih ada pengesahan di panja. Target paripurna tanggal 20 diambil keputusan. Mudah-mudahan tanggal 20 sudah bisa musyawarah mufakat," pungkasnya.

(abw/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads