"Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dilaksanakan mulai 12-31 Juli 2017. Pendaftaran tidak hanya untuk kader saja. Tapi kita membuka untuk semua para tokoh yang ingin mendaftar, kami persilakan bebas dari kader mana pun, dari komunitas, dari organisasi apapun kami persilakan," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Antonio Renville kepada wartawan di kantor DPD PD, Jalan Kertajaya, Surabaya, Senin (10/7/2017).
Dia menerangkan, ada 19 syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Syarat tersebut katanya juga sesuai dengan ketentuan KPU. Namun, ada satu di antaranya yakni, bakal calon harus menyetorkan video profilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung mengenai biaya pendaftaran, Renville yang juga anggota DPRD Jatim ini menegaskan, partainya tidak memungut biaya pendaftaran. Jika partai membutuhkan untuk survei bagi para bakal calon untuk yang kedua kalinya, maka akan dikomunikasikan dengan calon tersebut.
"Survei sudah kami lakukan. Survei tidak kami tarik biaya apapun dari para calon. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya. Tetapi nanti komitmen politik terhadap partai demokrat, entah apapun bentuknya pasti ada. Semua partai pasti ada komitmen dari calon untuk partainya," jelasnya.
Sampai saat ini, sudah ada bakol calon gubernur yang sudah mengisi formulir yakni Saifullah Yusuf (sekarang Wakil Gubernur Jatim) pada awal Juni lalu. Meski sudah mengisi formulir, Gus Ipul juga diharapkan menyerahkan kembali formulir pendaftaran tersebut yakni, paling lambat sampai 31 Juli 2017. (roi/erd)











































