"Pelaku seorang pria berinisial NS. Dia merupakan warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur," kata Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal kepada detikcom, Senin (10/7/2017).
Afdhal menyebut penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di depan salah satu loket bus. Saat ditangkap, terdapat daun ganja kering di dalam tas yang dibawa NS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah tiba di Jalan Gatot Subroto, Medan, pelaku menuju Amplas dengan becak motor.
Setiba di depan salah satu loket bus, petugas langsung melakukan penyergapan ketika pelaku turun dari becak motor. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya, polisi menemukan 10 bal ganja yang beratnya 10 kg.
"Rencananya, ganja ini akan dibawa ke Rantau Prapat. Diduga pelaku disuruh membawa ganja tersebut oleh D (DPO) yang beralamat di Langsa dengan upah Rp 2 juta," ucap Afdhal.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Patumbak. Sedangkan petugas tengah mengembangkan kasus itu untuk mencari pelaku lainnya. (dhn/dhn)