Pertama, Yusril menyebut pembentukan KPK berasal dari undang-undang yang dilahirkan DPR. Oleh sebab itu, DPR dapat mengawasi produk yang dihasilkannya.
"Apakah UU KPK sudah dijalankan oleh KPK sendiri sesuai UU itu atau tidak? Dengan mengadakan angket, DPR melakukan evaluasi," kata Yusril dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK independen tapi eksekutif," tegasnya.
Yang ketiga, KPK perlu diawasi karena memakai uang negara dalam melaksanakan kerjanya. Setiap lembaga yang memakai APBN wajib diawasi.
"KPK dibiayai APBN," sebut Yusril.
Terakhir, Yusril menyinggung satu pasal di UUD 1945 terkait alasan DPR dapat mengajukan hak angket terhadap KPK. Dia juga menyinggung soal Pansus Angket Century dahulu.
"Pasal 23 UUD 45 menyebutkan BI independen dan independensi diatur UU. DPR sudah angket Century, yang artinya sedikit-banyaknya mengangket BI," papar Yusril. (gbr/imk)











































