Kopaja Serobot Jalur TransJ Mampang, Sopir Dihukum Push-up

Kopaja Serobot Jalur TransJ Mampang, Sopir Dihukum Push-up

Ferdinan - detikNews
Senin, 10 Jul 2017 16:23 WIB
Tim gabungan Sudin Perhubungan Jaksel menindak sopir Kopaja dan Metromini yang ugal-ugalan dan masuk jalur TransJ di Mampang, Jaksel, Senin (10/7/2017). (Foto: dok. Sudin Perhubungan Jaksel)
Jakarta - Meski dilarang, sejumlah sopir Kopaja dan Metromini masih berulah menyerobot jalur khusus bus TransJakarta (busway) di Mampang, Jakarta Selatan. Para sopir yang tertangkap menerobos busway ditilang dan diberi hukuman push-up.

Razia sopir bandel dilakukan Sudin Perhubungan Jaksel bersama TNI dan Polri. Ada 20 personel yang menindak sopir angkutan umum yang ugal-ugalan dan tidak membawa kelengkapan surat.

"Masuk busway dan ugal-ugalan membahayakan penumpang, kami tindak tegas," ujar Kasudin Perhubungan Jaksel Christianto dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Tim gabungan Sudin Perhubungan Jaksel menindak sopir Kopaja dan Metromini yang ugal-ugalan dan masuk jalur TransJ di Mampang, Jaksel, Senin (10/7/2017) Tim gabungan Sudin Perhubungan Jaksel menindak sopir Kopaja dan Metromini yang ugal-ugalan dan masuk jalur TransJ di Mampang, Jaksel, Senin (10/7/2017). (Foto: dok. Sudin Perhubungan Jaksel)

Patroli ini digelar merespons keluhan pengguna Kopaja P20 rute Lebak Bulus-Senen dan Metromini 75 rute Pasar Minggu-Blok M.

Dari patroli ini, sejumlah sopir Kopaja dan Metromini ditilang dan diberi hukuman tambahan push-up. Mereka yang ditindak adalah 2 sopir Kopaja P20, 3 Kopaja T57, 5 Metromini S75.

 Tim gabungan Sudin Perhubungan Jaksel menindak sopir Kopaja dan Metromini yang ugal-ugalan dan masuk jalur TransJ di Mampang, Jaksel, Senin (10/7/2017) Tim gabungan Sudin Perhubungan Jaksel menindak sopir Kopaja dan Metromini yang ugal-ugalan dan masuk jalur TransJ di Mampang, Jaksel, Senin (10/7/2017). (Foto: dok. Sudin Perhubungan Jaksel)

Di lokasi berbeda, Sudin Perhubungan melakukan razia parkir liar di Tebet, Kasablanka, Kuningan Barat, dan Senopati, Jaksel. Ada 14 mobil pribadi yang terjaring operasi dengan penindakan berupa penderekan dan denda Rp 500 ribu.

"Harapannya, diberlakukannya razia angkutan umum dan parkir liar dapat mengurangi tingkat kecelakaan serta kemacetan lalu lintas dan memberikan edukasi kepada supir agar tidak mengulangi kesalahan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," sambung Christianto.

 Tim gabungan Sudin Perhubungan Jaksel menindak sopir Kopaja dan Metromini yang ugal-ugalan dan masuk jalur TransJ di Mampang, Jaksel, Senin (10/7/2017) Tim gabungan Sudin Perhubungan Jaksel menindak sopir Kopaja dan Metromini yang ugal-ugalan dan masuk jalur TransJ di Mampang, Jaksel, Senin (10/7/2017). (Foto: dok. Sudin Perhubungan Jaksel)
(fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads