"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakpus, Senin (10/7/2017).
Majelis hakim menyatakan KPU dalam konsultasi rapat dengar pendapat dengan DPR hasilnya tidak mengikat secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK beralasan, pertama, bukan tidak mungkin bahwa dalam forum dengar pendapat dimaksud tidak tercapai keputusan yang bulat atau bahkan tidak ada kesimpulan sama sekali. Hal itu dapat terjadi, misalnya, karena di satu pihak tidak terdapat kesepakatan di antara fraksi-fraksi yang ada di DPR atau antara DPR dan pemerintah atau antara DPR dan KPU atau antara KPU dan pemerintah.
Dalam keadaan demikian, frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" telah menyandera KPU dalam melaksanakan kewenangannya untuk merumuskan peraturan KPU dan pedoman teknis sehingga kewenangan itu menjadi tidak dapat dilaksanakan karena menjadi tidak jelas keputusan mana atau apa yang harus dilaksanakan oleh KPU, padahal peraturan KPU dan pedoman teknis demikian mutlak ada agar pemilu dan pemilihan kepala daerah dapat terselenggara.
Kebuntuan demikian dapat mengancam agenda ketatanegaraan yang keberlanjutannya bergantung pada peraturan KPU dan pedoman teknis KPU. Kedua, adanya frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" secara teknis perundang-undangan juga menjadi berlebihan sebab tanpa frasa itu pun apabila konsultasi dalam forum dengar pendapat tercapai kesepakatan maka dengan sendirinya KPU akan melaksanakannya. Ketiga, adanya frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" telah menghilangkan, atau setidak-tidaknya mengaburkan, makna "konsultasi" dalam Pasal 9 huruf a UU 10/2016 tersebut.
"Sebagai forum konsultasi, dalam hal tidak terdapat kesepakatan, KPU sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya oleh UUD 1945 tidak boleh tersandera dalam melaksanakan kewenangannya dalam membuat peraturan KPU dan pedoman teknis sebab lembaga inilah yang bertanggung jawab untuk menjamin bahwa pemilu dan pemilihan kepala daerah terlaksana secara demokratis," papar majelis. (asp/asp)










































