Timtastipikor Dilantik, Target 2 Tahun Lacak Buron Koruptor

Timtastipikor Dilantik, Target 2 Tahun Lacak Buron Koruptor

- detikNews
Rabu, 04 Mei 2005 17:55 WIB
Jakarta - Para buronan koruptor boleh was-was. Tiga lembaga menjadi satu kekuatan untuk memburu mereka yang telah merugikan negeri ini dalam waktu 2 tahun.Tim 'sapu bersih' koruptor ini bernama Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disingkat menjadi Timtastipikor.Tim yang beranggotakan 51 orang ini terdiri atas unsur Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, dan Polri. Mereka dilantik Presiden SBY sore ini di Istana Negara Jalan Veteran Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2005).Mereka diangkat berdasarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2005 tentang pembentukan dan pengangkatan Timtastipikor. Tugas utamannya adalah mempercepat dan mengintensifkan upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.Tim diketuai oleh Hendarman Supandji yang kini menjabat sebagai Jampidsus. Dua wakilnya adalah Brigjen Pol Indarto yang menjabat Direktur III Bareskrim Mabes Polri, dan Nasib Padmomihardjo yang menjabat Deputi Investigasi BPKP.Bertindak sebagai penasihat adalah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar, dan Ketua BPKP Arie Soelendro.Ketua Timtastipikor bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dia berkewajiban melaporkan hasil kemajuan yang dicapai secara rutin setiap 3 bulan. Presiden dapat sewaktu-waktu meminta laporan darinya.Tim melaksanakan tugas sesuai kewenangannya masing-masing dengan masa tugas dua tahun dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.Tugas tim melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus-kasus maupun indikasi terjadinya tindak pidana korupsi. Mencari para koruptor, terutama yang masih buron dan mengamankan aset-asetnya untuk keperluan mengembalikan kerugian negara.Dalam melaksanakan tugasnya, tim dapat melakukan koordinasi dengan KPK, BPK, dan Panitia Pengawas Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads