Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto didampingi Ahmad Riza Patria. Turut hadir perwakilan dari Kemendagri, KPU, dan Bawaslu.
"Karena membahas dapil DPR dan DPRD, ini yang belum dapil Sumatera Utara. Kami mohon keluwesan hatinya untuk sebentar meninggalkan ruang Pansus. Kami akan melanjutkan pembahasan, yaitu dapil DPR dan DPRD. Jadi rapat saya nyatakan tertutup," ujar Yandri di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Pansus RUU Pemilu membahas soal tindak pidana pemilu. Salah satu pasal yang dibahas adalah Pasal 484 RUU Pemilu ayat (1) yang berbunyi:
Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut UU ini dapat mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional.
Pasal tersebut disepakati peserta rapat. Hanya, perlu diperjelas mengenai tindak pidana apa saja yang mempengaruhi perolehan suara pemilu.
"Jadi diberi tindak pidana apa saja yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu," ucap Yandri sebelum mengetuk palu.
Rapat hari ini juga direncanakan membahas sejumlah isu krusial RUU Pemilu. Saat ini isu krusial RUU Pemilu yang belum diambil keputusan adalah:
1. Penataan dapil DPR dan DPRD
2. Sistem pemilu
3. Metode konversi suara
4. Ambang batas capres (presidential threshold)
5. Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) (dkp/imk)











































