"P19. Akan saya tanyai lagi (ke penyidik)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hate speech terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Hidayat dianggap menyebarkan ujaran kebencian karena mengedit video Kapolda saat pengamanan aksi 411 pada 4 November 2016 lalu, yang dianggapnya sebagai provokator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda sendiri tidak memusingkan kasus tersebut. "Itu kasus kecil lah buat saya. Buat saya bagaimana Jakarta aman. Tapi, penangguhan tak menghilangkan substansi penyidikan," imbuhnya.
Sementara saat ditanya, apakah Hidayat akan kembali ditahan, Kapolda menyerahkan sepenuhnya ke penyidik. "Ah itu penyidik lah. Terlalu kecil itu buat saya. Saya urusannya Kamtibmas seluruh Jakarta," ucapnya lagi.
"Nanti penyidik lah. Saya Kapolda gak bisa bicara itu. Jika dirasa perlu, seperti mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, mungkin bisa saja (ditahan lagi). Tapi saya tak bisa memerintahkan untuk menahan, gak bisa. Karena itu kewenangan dari penyidik, ada kriterianya," tegasnya. (mei/rvk)











































