Berkas Pelapor Kaesang Soal Hate Speech Dikembalikan Jaksa

Berkas Pelapor Kaesang Soal Hate Speech Dikembalikan Jaksa

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 10 Jul 2017 15:13 WIB
Berkas Pelapor Kaesang Soal Hate Speech Dikembalikan Jaksa
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Muhammad Hidayat, orang yang melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berstatus sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech) di Mapolda Metro Jaya. Kasus tersebut rupanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tapi dikembalikan lagi atau P19 karena berkas belum lengkap.

"P19. Akan saya tanyai lagi (ke penyidik)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hate speech terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Hidayat dianggap menyebarkan ujaran kebencian karena mengedit video Kapolda saat pengamanan aksi 411 pada 4 November 2016 lalu, yang dianggapnya sebagai provokator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat sempat ditahan, namun kemudian akhirnya penahanannya ditangguhkan oleh penyidik. Istri Hidayat menjadi penjamin penangguhan penahanan itu karena sakit.

Kapolda sendiri tidak memusingkan kasus tersebut. "Itu kasus kecil lah buat saya. Buat saya bagaimana Jakarta aman. Tapi, penangguhan tak menghilangkan substansi penyidikan," imbuhnya.

Sementara saat ditanya, apakah Hidayat akan kembali ditahan, Kapolda menyerahkan sepenuhnya ke penyidik. "Ah itu penyidik lah. Terlalu kecil itu buat saya. Saya urusannya Kamtibmas seluruh Jakarta," ucapnya lagi.

"Nanti penyidik lah. Saya Kapolda gak bisa bicara itu. Jika dirasa perlu, seperti mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, mungkin bisa saja (ditahan lagi). Tapi saya tak bisa memerintahkan untuk menahan, gak bisa. Karena itu kewenangan dari penyidik, ada kriterianya," tegasnya. (mei/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads