"Tiga saksi ahli yaitu IT, pidana dan bahasa menyatakan tidak terbukti Kaesang melakukan hate speech," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom di Monas, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Argo mengatakan, berdasarkan keterangan 3 saksi ahli, polisi menyimpulkan tidak ada tindak pidana dalam laporan tersebut. Selain 3 saksi ahli, polisi juga telah melakukan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dihentikannya penyelidikan tersebut, Argo menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak akan lanjut ke tingkat penyidikan.
"Ya kalau dihentikan penyelidikan, enggak akan disidik," tutupnya. (mei/fjp)











































