Polisi Setop Laporan 'Ndeso' Kaesang Berdasarkan 3 Pendapat Ahli

Polisi Setop Laporan 'Ndeso' Kaesang Berdasarkan 3 Pendapat Ahli

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 10 Jul 2017 14:54 WIB
Kombes Argo/ Foto: Arief Ikhsanudin-detikcom
Jakarta - Polisi telah resmi menghentikan penyelidikan pelaporan Muhammad Hidayat atas Kaesang Pangarep di Polres Metro Bekasi Kota. Penghentian kasus itu berdasarkan keterangan 3 saksi ahli yang telah dimintai keterangannya.

"Tiga saksi ahli yaitu IT, pidana dan bahasa menyatakan tidak terbukti Kaesang melakukan hate speech," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom di Monas, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

Argo mengatakan, berdasarkan keterangan 3 saksi ahli, polisi menyimpulkan tidak ada tindak pidana dalam laporan tersebut. Selain 3 saksi ahli, polisi juga telah melakukan gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak terbukti, sehingga penyelidikannya dihentikan. Kalau penyelidikan dihentikan, berarti tidak ada proses penyidikan," ujarnya.

Dengan dihentikannya penyelidikan tersebut, Argo menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak akan lanjut ke tingkat penyidikan.

"Ya kalau dihentikan penyelidikan, enggak akan disidik," tutupnya. (mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads