Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, selain tidak memiliki unsur pidana, laporan tersebut tidak dilanjutkan karena pelapor tidak memiliki bukti-bukti atas perkara yang dituduhkan yakni dugaan ujaran kebencian (hate speech).
"Tentu kami akan evaluasi lagi laporan yang diterima SPK di sana, karena buktinya tak ada. Waktu pelapor dari pertama udah nggak bawa bukti," ujar Iriawan kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum memutuskan untuk tidak memproses laporan ke tingkat penyidikan, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan penyelidikan. Penyelidikan itu dilakukan dengan meng-interview tiga saksi ahli dan juga pelapor.
Berbeda dengan proses penyidikan, polisi tidak akan mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) ke pelapor. Akan tetapi, penyidik akan memberitahukan penyetopan pelaporan tersebut.
"Pasti dikasih tahu (ke pelapor bahwa laporannya tidak akan diproses)," ucapnya.
"(SP2HP) itu untuk surat perkembangan penyidikan. Kan ini bukan penyidikan, (tetapi) penyelidikan. Nah, hasil penyelidikan ternyata tidak ditemukan unsur pidana, maka tak ditingkatkan menjadi penyidikan," terangnya.
Dengan tidak diprosesnya laporan itu hingga ke tingkat penyidikan, maka Kaesang pun tidak akan diperiksa polisi.
"Nggak. Cukup saksi ahli aja. Kan itu mekanisme penyelidikan. Beda ya, penyelidikan dan penyidikan ya. Semua laporan ada penyelidikan," ujarnya. (mei/dhn)











































