"Ternyata saya tidak pernah datang di pertemuan itu. Karena saya tidak ada. Tidak ikut pertemuan itu," ungkap Taufiq saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).
"Pernah ikut rapat atau nggak dengan Andi Narogong? Saya jawab nggak pernah. Udah, selesai," imbuhnya mengkonfirmasi soal pertanyaan penyidik tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya waktu itu ngurusin ASN. Jadi saya tugasnya itu," ucapnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan hanya mengikuti rapat resmi Komisi II saja. Ia juga membantah mengenal atau pernah mendengar nama Andi Narogong.
"Tidak kenal sama sekali. Tidak pernah dengar namanya," tegasnya.
Sementara soal aliran dana USD 103 ribu, ia juga menyangkalnya.
"Tidak pernah. Tidak dibicarakan," tangkisnya sambil berjalan menjauhi gedung KPK menuju mobil yang terparkir di seberang gedung.
Pertemuan yang dimaksud terjadi di ruang kerja Komisi II DPR sebelum rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufiq Effendi, Teguh Juwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, M Nazaruddin, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pada pertemuan itu, Mustoko Weni menyampaikan yang akan mengerjakan proyek e-KTP adalah Andi Narogong. Ia juga menjamin Andi berkomitmen akan memberi sejumlah fee kepada anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri.
Selanjutnya, eks pimpinan Komisi II lainnya, Teguh Juwarno, juga usai diperiksa. Menurutnya, tidak ada perbedaan keterangan yang disampaikannya di persidangan dengan dalam penyidikan barusan.
"Saya penegasannya tadi kembali menyampaikan data saya menjadi Wakil Ketua Komisi II hanya sampai 21 September tahun 2010. Itu saja," ucap Teguh Juwarno kepada wartawan.
Ia juga konsisten berkata tidak mengenal Andi Narogong.
"Sama sekali saya tidak kenal, tidak pernah berhubungan, apalagi berkomunikasi dengan dia (Andi Narogong)," tuturnya.
Ia lalu berpamitan dan masuk ke mobil yang sudah menunggunya di lobi luar gedung KPK.
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Taufiq Effendi disebut jaksa KPK menerima USD 103 ribu. Sedangkan Teguh Juwarno disebut dalam surat dakwaan menerima USD 167 ribu. (nif/dhn)











































