"Nggak (Kaesang tidak akan diperiksa), cukup saksi ahli saja. Kan itu mekanisme penyelidikan," ujar Iriawan kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Iriawan menjelaskan, proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan. Setiap laporan yang masuk ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) pasti akan didahului dengan proses penyelidikan sebelum akhirnya ditentukan apakah kasus yang dilaporkan laik untuk ditingkatkan ke proses penyidikan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan masih tahap penyelidikan. Tentunya ada fase-fase yang dilalui oleh Kepolisian Resor Kota Bekasi. Dia sudah melakukan interview pertama terhadap pelapor ya, kemudian kepada saksi-saksi ahli yang sudah dilakukan interview, karena belum masuk dalam pemeriksaan. Hari ini akan diputuskan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, sejak awal kasus itu dilaporkan, polisi sudah memiliki penilaian bahwa materi pelaporan tidak masuk unsur pidana. Meski begitu, keputusan tidak menyelidiki kasus itu telah sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Dari awal kami memang sudah menyampaikan, sesuai Pak Wakapolri, bahwa tak ada pidananya. Tapi kan kami mesti ada mekanismenya. Betul itu Pak Wakapolri, karena beliau juga lama di kepolisian, berpuluh-puluh tahun ya pasti mengerti juga apa yang disampaikan, penodaan, penistaan agama, atau hate speech dan sebagainya tahu," paparnya.
"Itu (Wakapolri), beliau menyampaikan bahwa ujungnya seperti yang disampaikan beliau (dihentikan). Tapi ada prosesnya," lanjutnya.
Hari ini Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan gelar perkara kembali pelaporan tersebut. "Hari ini insyaallah akan dilakukan gelar perkara dan sudah disampaikan bahwa tidak ada pidananya," tuturnya.
Sementara itu, Iriawan mengaku telah mendapat informasi dari Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar bahwa pelaporan tersebut tidak akan dilanjutkan atau hanya disetop di tingkat penyelidikan.
"Kapolres (Bekasi) menyampaikan demikian (akan disetop). Kan harus ada mekanisme gelar perkara ya. Jadi rencananya akan dihentikan penyelidikannya, bukan penyidikan ya. Penyelidikan itu bisa ditingkatkan ke penyidikan kalau dirasa ada bukti permulaan yang cukup," ujarnya. (mei/dhn)











































