"Dari hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan harus menjalani rawat inap karena mengalami muntaber dan ada penyakit di lambung, sehingga harus rawat inap," kata jaksa pada KPK, Wawan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
"Dan sampai saat ini belum ada surat dokter yang menyatakan yang bersangkutan belum bisa keluar dari rumah sakit. Keterangan dokter yang kami terima per 7 Juli 2017," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa meminta sidang ditunda. Hal tersebut lantaran tuntutan Irman dan Sugiharto berada dalam satu berkas.
"Karena ini berkas satu bagian antara Saudara Sugiharto dan Saudara Irman, sehingga tidak bisa dipisah sendiri-sendiri. Kami upayakan paling lambat hari Kamis dengan memperhatikan kesehatan Irman," tutur jaksa Wawan.
Penasihat hukum setuju dengan usulan jaksa penuntut. Akhirnya sidang diputuskan ditunda sampai Rabu (12/7/2017) mendatang. Irman sendiri saat ini tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Dua terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya diyakini jaksa terbukti menerima sejumlah uang terkait proyek e-KTP, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah.
Berdasarkan fakta di persidangan, menurut jaksa, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri menerima uang terkait e-KTP sejumlah USD 573.700, Rp 2.298.750.000 juta, dan SGD 6.000. Sedangkan terdakwa Sugiharto disebut jaksa terbukti menerima uang USD 450 ribu dan Rp 460 juta.
Uang tersebut diterima Irman dan Sugiharto karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan posisi sebagai pejabat Kemendagri. Termasuk di antaranya mengarahkan pemenangan lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun yang akhirnya dimenangi Konsorsium PNRI.
Uang yang telah diterima Irman dan Sugiharto sebagian telah dikembalikan ke negara melalui KPK. Irman telah mengembalikan Rp 50 juta dan USD 300 ribu. Sedangkan Sugiharto telah mengembalikan sebuah mobil Honda Jazz dan uang Rp 277 juta.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/dhn)











































