Sikap Depag Ngekor MUI Soal Salat Bahasa Indonesia

Sikap Depag Ngekor MUI Soal Salat Bahasa Indonesia

- detikNews
Rabu, 04 Mei 2005 16:38 WIB
Jakarta - Salat dengan bahasa Indonesia masih kontroversi. MUI berpendapat hal itu ajaran sesat. Ahli Tafsir UIN menilai sah-sah saja. Sedangkan, Departemen Agama (Depag) memilih manut MUI."Ikut saja MUI, kan MUI kumpulan ulama," kata Kahumas Soefyanto kepada detikcom di ruang kerjanya gedung Depag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2005). Menurut dia, pihaknya belum mendapat laporan resmi mengenai ajaran tersebut. "Depag sendiri tidak ada lembaga atau divisi khusus yang mengenai masalah ini. Mengenai pengajaran salat sudah dilakukan madrasah-madrasah dan yang berwenang merumuskan ini adalah MUI," papar dia.Secara pribadi, Soefyanto menilai pelaksanaan salat bagi yang sudah mampu harus menggunakan bahasa Arab, tetapi bagi yang belum bisa diperbolehkan melakukan dengan cara yang dikuasainya."Kalau orang tersebut baru masuk Islam. Tetapi dengan syarat lebih ditingkatkan lagi agar berikutnya menggunakan bahasa Arab," tandasnyaBagaimana dengan pendapat ahli tafsir UIN yang memperbolehkan salat dalam bahasa Indonesia?"MUI memasyarakat. Sedangkan, pendapat ahli tidak aplikatif di masyarakat," demikian Soefyanto.MUI mengeluarkan fatwa yang berisi salat yang diajarkan Ustadz Muhammad Yusman Roy pimpinan Pondok Pesantren I'tikaf, Ngadi Lelaku, Malang, Jawa Timur ini dinilai sebagai ajaran sesat.Pendapat dari ahli tafsir dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Salman Harun menilai salat dengan cara ini sah-sah saja. (aan/)


Berita Terkait