Pansus Angket akan Undang Eks Ketua KPK Taufiequrachman Ruki

Pansus Angket akan Undang Eks Ketua KPK Taufiequrachman Ruki

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 10 Jul 2017 13:14 WIB
Taufiequrachman Ruki (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Tak hanya mengundang pakar hukum tata negara, Pansus Hak Angket KPK rencananya akan menghadirkan para pimpinan KPK terdahulu guna menyelidiki kerja lembaga antirasuah itu. Nama eks Ketua KPK Taufiequrachman Ruki masuk dalam daftar untuk didatangkan ke DPR.

"Mungkin kita juga akan panggil Pak Ruki, kita bisa panggil sejumlah nama," ungkap Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruki dihadirkan untuk mengebut kerja Pansus yang hanya kurang-lebih 2 bulan. Ruki juga akan dimintai sejumlah keterangan terkait data yang didapat Pansus.

"Bagaimana kita mengejar waktu 60 hari ini agar semua pihak pun dipanggil bisa memberikan pandangannya," jelas Agun.



Adapun sejumlah hal yang akan dikonfirmasi ke Ruki ialah data yang didapat dari hasil kerja Pansus. Seperti data yang didapat saat Pansus mengunjungi BPK, ke Lapas Sukamiskin, dan sebagainya.

"Banyak hal dari temuan BPK, Sukamiskin, ada sejumlah data yang harus dikonfirmasi. Dan dikonfirmasi ada tertutup karena menyangkut pribadi orang, tapi ada yang terbuka," terang Agun.

"Ini (data) masih di-keep semua. Perjalanan KPK jilid pertama, kedua, ketiga, kita dapatkan semua," imbuh Agun.

Meski demikian, Agun menjamin Pansus dalam bekerja tak akan sewenang-wenang. Pansus tahu diri dan tak akan berlebihan dalam mengambil tindakan.

"Tapi pemanggilannya tidak seperti tugas penyelidikan seorang polisi," cetus Agun. (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads