Rapat digelar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017). Rapat dipimpin Lukman Edy dan didampingi oleh Ahmad Riza Patria, Yandri Susanto, dan Benny K Harman. Rapat awal membahas soal perbaikan redaksional pasal 457 RUU Pemilu berdasarkan laporan tim asistensi mengenai hasil tim sinkronisasi RUU Pemilu.
Pasal 457 RUU Pemilu ayat (2) berbunyi:
DKPP mendelegasikan kewenangan penyelesaian pelanggaran kode etik Pemilu yang dilakukan oleh:
a. PPK, PPS, dan KPPS kepada KPU Kabupaten atau Kota
b. PPLN dan KPPSLN kepada KPU
c. Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
d. Panwaslu LN kepada Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau TPS dipangkas di tingkat kabupaten, perlu ada mekanisme yang mengatur. Perlu ada penjelasan, kami memberikan catatan agar pelanggaran jangan berpindah dari kota ke desa," kata Johnny.
Sementara itu, ketua Bawaslu Abhan mengusulkan kewenangan DKPP cukup sampai tingkat kabupaten dan kota untuk menyelesaikan kode etik Pemilu. "Kami usulkan, pelanggaran kode etik delegasi kepada Bawaslu. DKPP cukup sampai kabupaten dan kota," jelasnya.
Benny tidak setuju dengan usulan tersebut karena menilai pelanggaran Pemilu terbanyak di tingkat desa. Ia ingin DKPP memiliki kewenangan menyelesaikan kode etik Pemilu sampai tingkat terbawah.
"Aneh kalau kewenangan DKPP kalau sampai tingkat kabupaten saja. Padahal DKPP untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik pemilu. Itu yang saya bilang, kalau mau lebih jujur, bubarkan saja DKPP. Untuk apa? Kalau mau sungguh-sungguh mau pemilu bersih, masa kewenangan dikasih lagi ke KPU?" ujar Benny.
(dkp/imk)











































