Rekaman Telepon Dibuka, Patrialis Akbar Diberi Kode 'Babe'

Rekaman Telepon Dibuka, Patrialis Akbar Diberi Kode 'Babe'

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 10 Jul 2017 12:51 WIB
Rekaman Telepon Dibuka, Patrialis Akbar Diberi Kode Babe
Patrialis Akbar. (agung/detikcom)
Jakarta - Zaki Faizal-Kamaludin melakukan percakapan mengenai uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam percakapan tersebut, hakim konstitusi Patrialis Akbar diberi istilah Babe.

"Dalam percapan menit 7 (ada kalimat), 'Babe sudah all out bro'. Babe ini siapa?" tanya jaksa saat memutarkan rekaman percakapan Zaki Faisal dengan Kamaludin, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

"Patrialis Akbar," jawab Zaki Faisal saat sidang terdakwa Patrialis Akbar dan Kamaludin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam percakapan tersebut, mereka menyebut baru Patrialis yang menyetujui mengabulkan uji materi. Padahal, mereka minimal membutuhkan lima suara dari 9 hakim konstitusi.

"Suaranya belum lima, ini maksudnya hakim MK?," tanya jaksa.

"Saya tahu dari Kamal, suara MK harus lima. Tapi kalau dilihat itu ada lanjutannya di bawah," jawab Zaki yang juga Direktur PT Spekta Selaras Bumi.

Zaki mengaku banyak melakukan percakapan dengan Kamaludin, namun semua percakapan tidak diingatnya. Ia hanya ingat soal percakapan mengenai dirinya diusulkan Kamaludin menjadi Direktur di salah satu BUMN.

"Usulan beliau dorong saya jadi direktur di BUMN, bantu dorong," ujar Zaki.

Menurut Zaki, percakapan itu hanya harapan palsu karena tak akan pernah menjadi Direktur di salah satu BUMN.

"Saya bagian pengadaan dan Basuki direktur bagian pemasaran di Bulog. Jadi itu obrolan omong kosong saja," ucap Zaki.

Berikut percakapan telepon tersebut:

Kamaludin: Babe mah udah all out, udah ini jak, udah all out

Zaki: Iya ya suaranya cuma lima, belum lima

Kamaludin: Dia tadi cerita bilang...

Zaki: Suaranya belum lima

Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Kamaludin didakwa menerima uang USD 70 ribu. Uang itu diberikan oleh Basuki Hariman dan Ng Fenny untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi UU 41/2014. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads