"KPK tidak akan terlalu terpengaruh dengan agenda pansus angket tersebut. Kami tetap akan bekerja menangani kasus korupsi, termasuk kasus e-KTP yang sedang bergulir saat ini dan juga melakukan pencegahan," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, Senin (10/7/2017).
Menurut Febri, ini bukan pertama kalinya legitimasi hukum KPK diserang. Febri mengatakan sudah banyak judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan keabsahan keberadaan dan kewenangan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mencontohkan seperti adanya gugatan yang mengatakan KPK hanya dibentuk sementara waktu atau istilahnya 'ad hoc'. Hal-hal semacam ini sudah sering dilontarkan ketika KPK sedang membongkar skandal korupsi besar.
Padahal ad hoc yang dimaksud menjelaskan soal pembentukan untuk tujuan tertentu. Hal ini jelas tertuang antara lain dalam TAP MPR, UU 31 Tahun 1999, UU KPK, dan peraturan yang lain termasuk putusan MK.
"MK dalam putusannya justru menegaskan bahwa KPK memiliki landasan yuridis konstitusional dari Undang-undang Dasar, yaitu: Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 dan ditegaskan juga posisi KPK sebagai lembaga yang bersifat constitutional importance," pungkas Febri.
Sebelumnya ICW sempat melontarkan kritik kepada Pansus yang mengundang Yusril dan Romli. Menurut ICW sudah barang tentu kaduanya akan membela Pansus karena track record yang pernah melawan KPK di persidangan.
"Menurut saya mereka sulit akan objektif karena track record-nya masing-masing. Romli pernah menjadi ahli untuk BG (Jenderal Budi Gunawan), berhadap-hadapan dengan KPK. Yusril menjadi ahli dalam kasus Hartati Murdaya," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz saat dihubungi Minggu, (9/7/2017).
Namun pansus berkilah, Yusril diundang karena mewakili pemerintah saat undang-undang KPK dulu disusun. Pansus juga tidak menutup kemungkinan membuka peluang menghadirkan ahli tata hukum negara, yang pro maupun kontra dengan kehadiran pansus angket KPK. (nif/dhn)











































