Presidential Threshold Deadlock, 4 Isu RUU Pemilu Lanjut Dibahas

Presidential Threshold Deadlock, 4 Isu RUU Pemilu Lanjut Dibahas

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 10 Jul 2017 11:55 WIB
Presidential Threshold Deadlock, 4 Isu RUU Pemilu Lanjut Dibahas
Lukman Edy / Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Isu ambang batas presidential atau presidential threshold sepertinya masih belum menemui titik temu sampai hari ini. Oleh sebab itu, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengusulkan empat isu krusial lainnya diambil keputusan pada rapat hari ini.

"Saya berharap rapat pansus hari ini bisa menetapkan 4 isu krusial lain supaya tidak tersandera dengan satu isu PT karena kan begitu 4 isu krusial bisa diputuskan dalam rapat Pansus hari ini, maka tenaga ahli kami bisa mempersiapkan pasal demi pasal 4 isu krusial ini," ucap Lukman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat isu krusial lainnya yaitu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, metode konversi suara, penataan dapil, dan sistem Pemilu. Lukman mengatakan, setiap fraksi sudah mulai mengerucut soal parliamentary threshold dan sistem Pemilu.

"Kalau dalam gambaran saya empat isu krusial ini bisa diambil keputusan, misalnya parliamentary threshold, ada kecenderungan bisa menerima di 4 persen. Kemudian isu sistem Pemilu, dominan minta tetap terbuka, jadi menurut saya sudah bisa 2 isu krusial ini," jelas Lukman.

"Empat ini lebih ringan. Terhadap empat isu ini, pemerintah mempersilakan kepada setiap fraksi," sambungnya.



Politikus PKB ini menjelaskan walaupun presidential threshold belum bisa diputuskan, namun empat isu lainnya sudah bisa ditandatangani dalam naskah UU jika disepakati. Namun, rapat hari ini direncanakan membahas soal penataan dapil terlebih dahulu.

"Sebenarnya masih ada sisa dikit dapil DPR di DKI dan Sumut yang belum ada kesepakatan. Di Sumut kan ada tambahan dari 30 jadi 31, cuman 1 nya ini ditaruh di mana. Sedangkan di DKI ini bagaimana menampung suara 4,5 juta diaspora," tutupnya. (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads