Koordinator aksi yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof Dr Sigit Riyanto SH LLM menyatakan bahwa keberadaan Pansus Hak Angket KPK tidak memiliki legitimasi.
"Banyak wacana dan fakta yang sudah menyampaikan bahwa pansus ini secara legal maupun moral tidak memiliki legitimasi. Ini menjadi sikap UGM," ujar Sigit usai jumpa pers soal gerakan dosen UGM tolak Hak Angket KPK di Balairung UGM, Senin (10/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita membangun dan kemudian kita menggelorakan gerakan anti korupsi berarti kita berkontribusi dalam perbaikan peradaban bangsa ini," tuturnya.
Sigit memberi menyampaikan hal ini bisa dilihat salah satunya dari intervensi DPR terhadap proses hukum yang sekarang masih berjalan di peradilan.
"Kedua, mereka (Pansus Angket KPK) menemui mereka yang sudah terpidana, untuk tindak kriminal korupsi," ujar Sigit.
UGM saat ini masih terus mengumpulkan tandatangan dari dosen-dosen di kampus ini untuk meneken secara resmi sikap ini. Hingga hari ini sudah sekitar 400 dosen yang menandatanganinya.
Ditargetkan ada 1.000 dosen UGM yang akan mendeklarasikan sikap mendukung KPK dan menolak Hak Angket KPK pada 17 Juli 2017 mendatang.
"UGM ingin menempatkan konteks gerakan yang lebih luas (pada 17 Juli 2017), yakni UGM berintegritas. Bahwa pemberantasan korupsi, pembangunan integritas sebagai proses yang berkelanjutan. Ini hanya merupakan gerakan awal," ulas Sigit. (sip/imk)











































