Ketua: MPR Tetap Terbuka untuk Amandemen UUD

Ketua: MPR Tetap Terbuka untuk Amandemen UUD

- detikNews
Rabu, 04 Mei 2005 16:03 WIB
Jakarta - DPD bisa bernafas lega. Ketua MPR Hidayat Nurwahid menyatakan, MPR masih tetap akan terbuka terhadap amandemen UUD 45 selama itu diusulkan sesuai mekanisme dan prosedur."Tidak benar MPR sepakat tidak akan mengamandemen lagi UUD 45. Tapi hingga sekarang belum ada yang mengusulkan sesuai ketentuan pasal 37 UUD 45, makanya belum dilakukan lagi," kata Hidayat.Hal itu disampaikan dia usai menerima protes dari Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita kepada Pimpinan MPR di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2005).Menurut pasal 37 UUD 45, usul amandemen UUD bisa diajukan oleh minimal sepertiga anggota MPR dan disetujui mayoritas anggota MPR dalam paripurna.Protes DPD terkait pernyataan anggota Tim Sosialisasi Perubahan UUD 45 Permadi yang menyatakan MPR sepakat tidak akan lagi mengamademen UUD 45. Pernyataan itu disampaikan Permadi saat melakukan sosialisasi di Sumsel bulan April 2005.Padahal DPD sedang berupaya mengajukan usul amandemen UUD 45 terhadap pasal-pasal yang terkait kewenangan DPD. Sudah 128 anggota DPD yang tanda tangan. Tinggal menunggu 100 anggota MPR non-DPD alias DPR."Tim Sosialisasi Perubahan UUD 45 masih melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Untuk tahun ini jadwalnya hingga Desember 2005. Namun program sosialisasi akan terus ada hingga tahun 2009. Sebab Indonesia sangat besar. Jadi banyak daerah yang harus didatangi," urai Hidayat.Untuk tahun 2005, lanjut dia, dana yang dianggarkan untuk kegiatan tersebut Rp 14 miliar. Namun penghematan akan terus dilakukan. Dana itu difokuskan kepada bahan-bahan sosialisasi, seperti tuntutan sosialisasi, buku-buku, UUD 45 setelah amandemen, perubahan pasal-pasal, dan persiapan penyelenggaraan."Hingga kini respons dari daerah sangat bagus dan banyak informasi baru yang didapat dari peserta," kata Hidayat. (sss/)


Berita Terkait