Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap RUU Pemilu jangan sampai buntu pembahasannya. Sebab RUU Pemilu sangat diperlukan untuk proses demokrasi di Indonesia pada tahun 2019. Dia berharap pada bulan Agustus 2017 UU Pemilu yang baru bisa dipakai, karena pada bulan tersebut tahapan awal pemilu sudah akan dimulai.
"Seluruhnya berharap jangan sampai terjadi deadlock karena RUU Pemilu, karena betul-betul kita perlukan dan akan kita gunakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Batas waktunya juga tidak dalam bulan Agustus itu sudah harus diketok karena proses tahapan pemilu sudah akan dimulai. Mudah-mudahan berjalan kondusif," ujar Agus di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau antar fraksi kita bisa cari jalan keluarnya dengan musyawarah mufakat, voting dan lain sebagianya. Tetapi, kalau tidak satu suara itu dengan pemerintah kan tidak bisa divoting. Karena UU kan harus disetujui oleh mayoritas DPR RI dengan pemerintah," terangnya.
Karena itu, politisi Partai Demokrat tersebut berharap segera ditemukan kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait presidential threshold. Agus juga menyambut baik adanya rencana pertemuan antara DPR dan pemerintah untuk mencapai kesepahaman soal presidential threshold.
"Rasanya banyak juga orang yang menyarankan kenapa tidak ketemu antara presiden dengan DPR. Di mana presiden mewakili pihak pemerintah karena yang bertanggung jawab memang presiden dan pemerintah," ujar Agus.
"Kalau itu dilakukan jauh lebih bagus sehingga lebih bisa mengena dan pas apa yang diinginkan pemerintah dan DPR," lanjutnya. (bis/imk)











































