"Tidak terbukti, sehingga penyelidikannya dihentikan. Kalau penyelidikan dihentikan, berarti tidak ada proses penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom di Monas, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Ia mengatakan, sebelum penyelidikan dihentikan, pihaknya telah menggelar perkara. Polisi juga telah memintai keterangan tiga orang saksi ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dihentikannya penyelidikan tersebut, Argo menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak akan lanjut ke tingkat penyidikan.
"Ya kalau dihentikan penyelidikan, enggak akan disidik," tutupnya. (mei/rvk)