Polisi Resmi Hentikan Laporan Hidayat Soal Vlog 'Ndeso' Kaesang

Polisi Resmi Hentikan Laporan Hidayat Soal Vlog 'Ndeso' Kaesang

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 10 Jul 2017 11:23 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Cici-detikcom)
Jakarta - Polisi telah resmi menghentikan penyelidikan pelaporan Muhammad Hidayat atas Kaesang Pangarep di Polres Metro Bekasi Kota. Penyelidikan laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Tidak terbukti, sehingga penyelidikannya dihentikan. Kalau penyelidikan dihentikan, berarti tidak ada proses penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom di Monas, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

Ia mengatakan, sebelum penyelidikan dihentikan, pihaknya telah menggelar perkara. Polisi juga telah memintai keterangan tiga orang saksi ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga saksi ahli yaitu IT, pidana dan bahasa menyatakan tidak terbukti Kaesang melakukan hate speech," imbuhnya.

Dengan dihentikannya penyelidikan tersebut, Argo menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak akan lanjut ke tingkat penyidikan.

"Ya kalau dihentikan penyelidikan, enggak akan disidik," tutupnya. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads