"Segala seuatu terkait keuangan daerah pengalokasian itu program fisik maupun non fisik itu kan lewat penganggaran. Kalau PP 18 (tentang kenaikan tunjangan anggota DPRD dan pertanggungjawaban Gubernur DKI) itu belum bisa jadi satu kewajiban pemda sesuatu yang masih harus ditinjaklanjuti. Keinginan kan boleh saja tapi kan harus lihat keuangan pemda," ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari Barus saat dihubungi detikcom, Senin (10/7/2017).
Baca juga: Tunjangan DPRD DKI akan Naik 4 Kali Lipat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ini taat asas, taat aturan, kalau harus turun dan naik anggaran tunjangan anggota DPRD DKI. Kami pada prinsipnya kalaupun ada kenaikan harus diimbangi dengan kinerja. Jangan naik saja kinerjanya kurang naik," sambungnya.
"Karena kan di aturan pengelolaan pemerintah, DPRD perannya sangat center jangan sampai lambat dan sebagainya. Kalau bisa berbanding lurus lah," kata Bestari
Dia menilai kenaikan dana tunjangan anggota dewan memang diperlukan. Sebab banyak kebutuhan yang diperlukan anggota DPRD.
"4 kali lipat itu kan maksimum. Menjadi anggota DPRD itu kan punya kewajiban konstituen. Kita ada potongan pajak, dana untuk konstituen dan kunjungan reses. Jadi banyak kebutuhan," imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengatakan kenaikan tunjangan anggota dewan mencapai Rp 12 juta atau 4 kali lipat dari uang representasi saat ini. Sekda DKI Saefullah menyebut akan segera mengusulkan angka kenaikan tunjangan.
"Pasti kita usulkan, kan ini amanat undang-undang, dan nanti kita coba bicarakan pada perubahaan di 2017 ini," kata Saefullah, Sabtu (8/7). (lkw/fdn)











































