Kasus BLBI, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi

Kasus BLBI, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 10 Jul 2017 10:38 WIB
Kasus BLBI, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi
Ilustrasi KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - KPK menelusuri dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Syafruddin Arsyad Temenggung kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan memanggil 2 saksi. Mereka adalah Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN Sumantri Slamet.

"Kedua saksi dipanggil untik dimintai keterangan atas tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/7/2017).

Laksamana Sukardi adalah yang menunjuk Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi Ketua BPPN ke-7 menggantikan I Gde Putu Ary Suta pada 22 April 2002. Syafruddin sekaligus menjadi Ketua BPPN terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka selaku Kepala BPPN. Dia menerbitkan surat keterangan lunas terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.

Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads