"Kedua saksi dipanggil untik dimintai keterangan atas tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/7/2017).
Laksamana Sukardi adalah yang menunjuk Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi Ketua BPPN ke-7 menggantikan I Gde Putu Ary Suta pada 22 April 2002. Syafruddin sekaligus menjadi Ketua BPPN terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.
Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. (nif/dhn)











































