Kasus e-KTP, KPK Panggil Ulang Eks Pimpinan Komisi II DPR

Kasus e-KTP, KPK Panggil Ulang Eks Pimpinan Komisi II DPR

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 10 Jul 2017 10:29 WIB
Kasus e-KTP, KPK Panggil Ulang Eks Pimpinan Komisi II DPR
Ilustrasi gedung KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - KPK menjadwalkan ulang pemanggilan 2 pimpinan Komisi II DPR periode 2009-2014 Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno. Keduanya akan diminta keterangan untuk kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya. (Keduanya) Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus e-KTP," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (10/7/2017).

Kasus e-KTP, KPK Panggil Ulang Eks Pimpinan Komisi II DPRTeguh Juwarno (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)

Taufiq yang juga mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, datang lebih dulu sekitar pukul 09.28 WIB. Mengenakan jaket hitam, ia tampak telah duduk di ruang tunggu KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama kemudian, sekitar pukul 09.47 WIB, Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno juga datang. Setelah mendaftar di meja resepsionis, lelaki yang mengenakan batik coklat ini menyapa Taufiq Effendi. Mereka sempat bersalaman dan bercakap singkat, sebelum akhirnya Teguh Juwarno dipanggil masuk untuk pemeriksaan.

Kasus e-KTP, KPK Panggil Ulang Eks Pimpinan Komisi II DPRTaufiq Effendi (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)

Pada persidangan sebelumnya, Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi mengaku tidak kenal siapa Andi, bahkan membantah menerima duit darinya. Namun, mereka mengaku tahu tentang Andi ketika diperiksa KPK.

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Taufiq Effendi disebut jaksa KPK menerima USD 103 ribu. Sedangkan Teguh Juwarno disebut dalam surat dakwaan menerima USD 167 ribu. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads