"Pak HT tidak hadir dalam sidang praperadilan," kata pengacara Hary Tanoe, Adi Dharma Wicaksono saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2017).
Sidang perdana praperadilan menurut Adi hanya diwakilkan tim pengacara. Namun Adi tidak menyebut jam sidang praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.
Hary Tanoe menyebut SMS yang dikirimnya tersebut tidak bermaksud mengancam. Kalimat yang dibuatnya itu menurutnya merupakan kalimat umum.
"Untuk kasus SMS, saya jelaskan saya tidak pernah punya maksud untuk mengancam. Itu dengan jelas dan tegas. Yang kedua, saya juga tidak punya kapasitas karena saya tidak mempunyai kekuasaan dan juga tidak dalam kapasitas bisa ancam-mengancam," kata Hary usai diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (7/7).
(irm/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini