Jadi Tersangka Kasus SMS Ancaman, Hary Tanoe Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus SMS Ancaman, Hary Tanoe Ajukan Praperadilan

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 10 Jul 2017 09:51 WIB
Hary Tanoesoedibjo/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Hary Tanoesoedibjo menempuh jalur hukum melawan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan SMA ancaman ke jaksa Yulianto. Sidang praperadilan yang diajukan Hary Tanoe digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pak HT tidak hadir dalam sidang praperadilan," kata pengacara Hary Tanoe, Adi Dharma Wicaksono saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2017).

Sidang perdana praperadilan menurut Adi hanya diwakilkan tim pengacara. Namun Adi tidak menyebut jam sidang praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tim kuasa hukum akan jelaskan ketika sudah ada keputusannya nanti," ujar Adi.

[Gambas:Video 20detik]

Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.

Hary Tanoe menyebut SMS yang dikirimnya tersebut tidak bermaksud mengancam. Kalimat yang dibuatnya itu menurutnya merupakan kalimat umum.

"Untuk kasus SMS, saya jelaskan saya tidak pernah punya maksud untuk mengancam. Itu dengan jelas dan tegas. Yang kedua, saya juga tidak punya kapasitas karena saya tidak mempunyai kekuasaan dan juga tidak dalam kapasitas bisa ancam-mengancam," kata Hary usai diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (7/7).

(irm/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads