Selain gugatan oleh KPU, MK juga memutuskan lima perkara lain. Kelima perkara itu di antaranya uji mateti UU Aceh tentang kewenangan MA dalam memutus sengketa hasil pilkada Aceh, UU Energi tentang penggunaan istilah sumber daya energi baru serta UU Ketransmigrasian tentang frasa pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi.
"MK akan memutus enam perkara PUU, pukul 13.30 di ruang sidang MK," ujar Jubir MK, Fajar Laksono kepada detikcom, Senin (10/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami optimis apapun hasilnya ada kepastian. Kami sambut baik MK, setelah tulis surat langsung respon dan akan bacakan putusan. Ya kita lihat besok hasilnya," ujar Hadar.
Hadar mengatkan kalau gugatan KPU dikabulkan oleh MK, maka dalam pembuatan peraturan Pilkada KPU tidak dapat diintervensi partai politik.
"Kalau dipastikan, tidak mengikat kita akan lebih leluasa untuk membuat peraturan," paparnya.
Hadar mengaku optimis bunyi putusan akan dikabulkan oleh MK. Terlebih lagi selama persidangan DPR tidak pernah mendatangkan perwakilannya ke MK.
"Cuma ada ganjalan ketika DPR tidak hadir, mereka memasukan dokumen kesimpulan di masa sidang sudah habis. Oleh karena itu kami berkirim surat ke MK untuk menolak itu. Ya mudah-mudah tidak perhatikan," pungkasnya. (edo/asp)










































