Anggota Dewan Pertimbangan ILUNI UI Dipo Alam mengatakan, tak ada yang terbelah dalam organisasi tersebut. Hanya saja penekanan maksud yang berbeda.
"Kalau saya sih lihat pandangannya sebenarnya intinya sama. Hanya penekanannya yang mungkin nampak berbeda. Menurut saya, kalau dari ILUNI UI itu kan ada keinginan untuk mengoreksi DPR dengan hak angketnya dalam upaya antikorupsi," ujar Dipo ketika dihubungi, Minggu (9/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipo menyayangkan tak adanya dewan pertimbangan yang menjelaskan kepada masyarakat adanya perbedaan penyampaian pendapat dari organisasi alumni kampus beralmamater kuning itu. Menurutnya, ILUNI UI dan ILUNI Badan Hukum UI tidak terbelah.
"Mereka semua sama kok. Dalam arti hanya ingin memperkuat KPK dan penegak hukum lainnya. Jangan menjadi lembaga can do no wrong. Sekarang hati nurani dipakai dengan secara jernih. Kritis ya kita mengkritisi DPR. Kenapa nggak? Ini negara demokrasi tapi tanggung jawabnya masing-masing," terang Dipo.
Bila memang ada dualisme organisasi, Dipo meminta untuk segera diselesaikan. Dipo menjelaskan, perkumpulan alumni UI yang sah adalah ILUNI UI karena disahkan melalui musyawarah nasional yang diselenggarakan pada pertengahan 2016 lalu.
"Menurut hemat saya, ketemu memperbaiki organisasi dengan baik, terus berjuang apa yang dilakukan oleh mereka. Kita berharap korupsi harus tertangani dengan baik," tutur Dipo.
Dipo memandang akan lebih baik alumni UI yang ingin menyuarakan pendapatnya dalam gerakan politik tak membawa nama organisasi ILUNI UI, melainkan nama pribadi sebagai alumni UI. "Dalam gerakan politik, kalau ILUNI mau bergerak, bergeraklah dengan nama ILUNI atau alumni UI, tidak perlu bawa siapa-siapa," ucapnya.
Sebelumnya, ILUNI UI Badan Hukum menyatakan dukungannya terhadap pansus hak angket KPK. Menurut Sekjen ILUNI UI Badan Hukum, Achmad Nur Hidayat, apabila KPK merasa benar, lembaga antirasuah itu tidak perlu merasa takut.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Namun memberantas kejahatan korupsi harus dengan cara-cara yang adil dan beradab sesuai dengan konstitusi NKRI," ujar Achmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7).
Sementara itu, ILUNI UI melalui ketuanya Arief Budhy Hardono mengatakan bahwa penggunaan hak angket oleh DPR bisa menghambat penuntasan kasus e-KTP yang sedang ditangani oleh KPK. (irm/idh)