"Saiful ini pernah ditangkap dan ditahan di Polres Cilegon karena kedapatan membawa senjata api rakitan ilegal di Pelabuhan Merak, Banten pada Desember 2016 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Permana kepada detikcom, Minggu (9/7/2017).
Setelah ditangkap, Saiful menjalani penyidikan di Mapolres Cilegon. Kasusnya kemudian dinyatakan lengkap, hingga akhirnya dilimpahkan tahap dua dan disidangkan di PN Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saiful saat iu dijerat dengan UU Darurat No 11 Tahun 1951. Kemudian Saiful disidangkan pada Rabu 12 April 2017 lalu di PN Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Seusai sidang, Saiful hendak dibawa kembali oleh jaksa ke tahanan, namun dia melarikan diri.
Saat itu, total ada 17 orang tahanan kejaksaan yang menjalani sidang dan hendak dikembalikan ketahanan. "Namun Saiful ini melarikan diri saat buang air kecil di toilet," ucapnya.
Polres Cilegon mendapatkan informasi soal kaburnya Saiful ini dari pihak kejaksaan. Polisi kemudian berusaha mencari Saiful, namun saat itu Saiful tidak berhasil ditemukan.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Rudy Herianto Adi Nygroho menyebut bahwa Saiful melarikan diri dari Polres Serang. "Iya, informasi tadi saya klarifikasi lagi. Yang betul dia kabur usai sidang di PN Serang, bukan dari Polres Serang," ujar Rudy. (mei/idh)











































