"Presiden menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan dan akomodasi anggota keluarga Presiden yang turut serta dalam perjalanan ke Turki dan Jerman sejak 5 sampai 9 Juli 2017 menjadi tanggungan pribadi Presiden," kata Kepala Biro Pers Sekretariat Kepresidenan Bey Machmudin dalam keterangan tertulis, Minggu (9/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo ke Turki dan Jerman, Presiden Jokowi mengajak lima orang anggota keluarganya, yakni dua orang putra dan satu orang putri Presiden, satu orang menantu dan satu cucu," imbuh Bey.
Bey menambahkan, anggota keluarga Jokowi duduk di ruangan pesawat yang biasa hanya ditempati Jokowi dan Ibu Negara Iriana Widodo. Sehingga keberadaan mereka tak mengurangi kursi untuk delegasi resmi.
Mensesneg Pratikno, kata Bey, juga telah menjelaskan perihal biaya perjalanan ini. Pratikno menegaskan bahwa Jokowi telah menetapkan penghematan dengan tidak menyewa pesawat komersil meski perjalanan jauh.
Untuk diketahui, pesawat kepresidenan jenis Boeing Bussiness Jet-2 (BBJ-2) perlu diisi bahan bakar setelah menempuh 10 jam perjalanan. Namun Jokowi tetap menggunakannya meski melakukan lawatan jarak jauh seperti ke Amerika Serikat sekalipun.
"Perintah Presiden sangat jelas dan tegas untuk efektivitas dan efisiensi. Tidak perlu sewa pesawat walaupun perjalanan sampai ke Amerika Serikat, tim advance yang diperkecil, dan jumlah delegasi yang dibatasi dengan kapasitas pesawat," ucap Pratikno seperti dikutip dari Bey.
Padahal APBN memiliki anggaran jika rombongan presiden memilih untuk menyewa pesawat besar milik maskapai Garuda Indonesia. Tetapi Jokowi memilih tetap gunakan pesawat BBJ-2.
Jumlah tim advance atau tim pendahulu pun dipangkas oleh Jokowi hingga 40 persen. Sedangkan jumlah delegasi di pesawat kepresidenan berjumlah 42 orang.
"Oleh karenanya, keikutsertaan keluarga Presiden dalam kunjungan ke Turki dan Jerman tidak akan membebani anggaran negara," pungkas Bey.
(bpn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini