"Mobil baru semua itu, 18 yang disita yang digelapkan 45 unit mobil," kata Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Yustan Alpiani saat dihubungi, Sabtu (8/7/) malam.
Yustan mengatakan, pelaku LN meminta suaminya Jef untuk membeli mobil di dealer PT Sumber Mulia Auto di Samarinda, Kalimantan Timur. Kemudian, pelaku LN memalsukan semua dokumen hingga proses administrasi agar mobil dealer tersebut bisa dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, suami istri LN dan Jef membagi tugasnya untuk melakukan aksi tersebut. Selain itu, adik kandungnya LN yang berinisial MDR juga ikut membantunya. Pelaku LN berprofesi karyawan dealer mobil PT Sumber Mulia Auto di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Itu LN karyawan perusahaan melakukan manipulasi laporan keuangan," kata Ade dihubungi terpisah.
Pelaku LN sudah melakukan aksi tersebut selama dua tahun. Namun, kata Ade bisa terbongkar karena rekannya curiga perusahaan mempunyai hutang yang besar dari penjualan mobil yang diurus oleh pelaku LN.
"Itu terbongkar ketika salah satu staf curiga bagian keuangan dan kemudian lapor ke bos bahwa perusahaan kok ada menanggung beban utang setelah diperiksa-periksa terbongkar," ucap Ade.
Hasil penjualan mobil yang dilakukan pelaku Jef dan MDR dibelikan rumah dan motor. Berkas kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sejumlah aset hasil dari penggelapan uang dealer disita polisi. Ada 18 mobil, 2 motor dan 2 rumah yang totalnya senilai Rp 9 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 374 KUHP dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(fai/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini