"Adiknya turut membantu, kalau suaminya bagian otak pelakunya melalui istrinya," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/7) malam.
Baca juga : Tilap Duit Dealer Rp 25 M, Pasutri di Kaltim Belanja Mobil
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku membeli lalu dijual dibawah pasaran jadi banyak transaksi dibawah pasaran," ucap dia.
Baca juga : Pasutri Tilap Duit Dealer Belanja 18 Mobil: Peugeot hingga Copen
Hasil penjualan mobil yang dilakukan pelaku Jef dan MDR dibelikan rumah dan motor. Aksi ini sudah dilakukan LN sejak April 2015 hingga Desember 2016. Berkas kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"(Penanganan kasus) Bulan Desember 2016. Satu tersangka berkas sudah diserahkan ke JPU, tinggal menunggu jawaban dari jaksa. Yang diserahkan (berkasnya) suami LN, Jef," kata Ade.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 junto 374 KUHP jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (fai/nkn)











































