Suap KPU
Hamdani Amin Jadi Tersangka
Rabu, 04 Mei 2005 15:04 WIB
Jakarta -
Akhirnya tersangka baru kasus suap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkuak juga. Tersangka baru itu yakni Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amim. "Sesuai dengan berita acara pemanggilan hari ini statusnya tersangka," kata penyidik kasus suap KPU, Adi Derian, kepada wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Veteran, Jakarta, Rabu (4/5/2005). Sebelumnya KPK mengatakan telah menetapkan satu lagi tersangka baru. Namun KPK merahasiakan nama tersangka karena masih memerlukan pendalaman bukti-bukti. KPK kembali memeriksa Hamdani, sejak pukul 14.00 WIB tadi. Hamdani sendiri kepada wartawan yang mencegatnya saat tiba, menyatakan siap menjadi tersangka.Hamdani menjadi tersangka ketiga kasus suap KPU. Sebelumnya KPK telah menetapkan anggota KPU Mulyana W Kusumah dan Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Sussongko Suhardjo sebagai tersangka.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
