"Orang tua korban melaporkan kasus anaknya menjadi korban persetubuhan yang dilakukan tersangka seorang kernet truk tangki," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Sabtu (8/7/2017).
Guntur menjelaskan, korban siswa SD berusia 12 tahun merupakan warga Kota Dumai. Sedangkan untuk pelaku, usia 15 tahun hanya tamatan SD juga warga Dumai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pacar ABG tersebut melapor ke orang tuanya. Orang tua pun melapor ke Polres Dumai. Usai menerima laporan, tim Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap ABG pada Jumat (7/7). Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, tentang kekerasan pada anak.
"Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah saksi pun lagi dilakukan pemeriksaan," tutup Guntur.
(cha/rvk)











































