"Pelaku penggelapannya karyawan dealer, bagian pembukuan keuangan," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2017).
Penggelapan uang oleh karyawan dealer berinisial LN menurut polisi dilakukan dengan cara membuat pembukuan fiktif dari transaksi penjualan mobil. Dalam aksinya LN dibantu suaimnya Jef dan adik kandungnya berinisial MDR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terbongkar setelah pihak manajemen perusahaan dealer melakukan audit internal. Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan perusahaan puluhan miliar.
"Kerugian Rp 25 miliar," sebut Ade Yaya.
Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin secara terpisah mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya mulai April 2015 hingga Desember 2016 lalu.
LN diketahui memanipulasi data uang muka pembelian kendaraan di perusahaan. LN mengambil duit milik perusahaan dan diserahkan ke suaminya, Jef.
"Memalsukan dokumen sehingga uang yang masuk dengan uang yang ada tidak dicurigai. Sehingga tim auditor tidak memonitor baru berlangsung sekian lama baru ada kecurigaan karena ada dokumen pembelian kendaraan," kata Safaruddin.
Selain itu, LN diduga melakukan penggelapan mobil milik dealer dengan menggunakan fotokopi KTP orang lain yang disebut sudah membayar tunai. Dengan cara itu, mobil bisa keluar dari dealer kemudian dijual kembali,
Dari penggelapan uang ini, para tersangka membeli sejumlah aset seperti rumah, mobil dan motor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 junto 374 KUHP jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(fdn/try)










































