Satu Klinik Rehabilitasi Narkoba di Tamansari Tidak Berizin

Satu Klinik Rehabilitasi Narkoba di Tamansari Tidak Berizin

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 08 Jul 2017 07:13 WIB
Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom
Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menyelidiki empat klinik di Tamansari, Jakarta Barat. Hasilnya, satu klinik tidak memiliki izin praktik.

"Empat klinik itu adalah Klinik Mabes 8, Klinik Ayudia, Klinik Manuela, dan Klinik Sehati. Kami sudah melakukan pemeriksaan, satu (Mabes 8) tidak ada izin, itu kami tutup. Tiga lainnya memiliki izin," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto saat dihubungi Jumat (7/7/2017) malam.

Tiga klinik lain bukan tanpa masalah. Mereka melakukan detoksifikasi dengan cara infus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Temuan sementara kami, ketiga klinik melanggar karena melakukan detoksifikasi maupun kegiatan lain lewat infus. Hal seperti itu hanya boleh dilakukan di rumah sakit," kata Koesmedi.

Meski Dinas Kesehatan DKI sudah melakukan penyelidikan, sanksi terhadap empat klinik tersebut belum diberikan. Koesmedi berjanji akan memaparkan semuanya kepada media pada Senin (10/7).

"Hasil pemeriksaan keseluruhan akan diumumkan pada Senin (10/7) nanti dan akan menentukan sanksi terhadap empat klinik itu," kata Koesmedi.
Satu Klinik Rehabilitasi Narkoba di Tamansari Tidak BerizinFoto: Arief Ikhsanudin/detikcom

Jumat (7/7) malam, Sudin Kesehatan Jakarta Barat didampingi Polres Jakarta Barat datang ke Klinik Mabes 8, Jalan Mangga Besar VIII. Namun pintu klinik tertutup rapat. Polisi dan petugas Sudin Kesehatan Jakarta Barat hanya berdiri dan mengobrol di depan gedung.

Setelah itu, mereka pulang dan tidak melanjutkan kunjungan ke tiga klinik lainnya. Pihak Sudin Kesehatan Jakarta Barat tidak mau berkomentar terkait itu.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Slamet mengatakan polisi menunggu hasil dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Hasil audit dari Sudinkes yang akan dilakukan hari Senin. Setelah itu polisi bergerak," ucap Slamet di depan Klinik Mabes 8.

Sebelumnya, Klinik Mabes 8 menawarkan rehabilitasi bagi siapa pun yang datang. Ditawarkan tiga tindakan untuk pasien yang mengaku menggunakan narkoba.

"Bisa diinfus, suntik, atau obat. Infus seharga Rp 600 ribu, suntik Rp 300 ribu, obat Rp 50 ribu, tapi kita jual per dua kapsul," ujar dokter klinik tersebut, Kamis (6/7).

Dokter tersebut mengatakan, efek dari tindakan, pasien akan tertidur pulas. Setelah itu, pasien akan merasa tenang.

"Kalau infus bisa dilakukan di sini di lantai dua. Kalau suntik dan obat efek akan terasa setelah satu jam," kata dokter itu. (aik/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads