"Kita lihat ke depan, apakah pelapor ini tetap keukeuh pada tuntutannya atau sudah melihat ibu ini minta maaf dan menyesali dan mungkin berubah. Silakan itu masing-masing pihak saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Untuk itu, polisi menyerahkan semua kepada pelapor, apakah masih ingin meneruskan proses tersebut atau tidak. Namun Rikwanto berharap kedua pihak saling memaafkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Rikwanto menegaskan hingga saat ini proses hukum masih berlanjut seperti tuntutan pelapor. "Proses hukum tetap berjalan (seperti) yang disampaikan oleh pelapor," tuturnya. (ibh/jor)











































