"Nggak tahu saya," jawab Wiwiet dengan ekspresi wajah terkejut saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).
Ia kemudian langsung masuk ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan hari ini terkait kasus suap DPRD Kota Mojokerto yang menjeratnya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada pemberhentian sementara Kadis PUPR tanggal 22 Juni 2017," kata Anwar kepada detikcom, Rabu (5/7).
Pascapemberhentian sementara Wiwiet, Wali Kota Mojokerto menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR. Langkah itu ditempuh agar program pembangunan yang telah direncanakan untuk tahun 2017 tetap berjalan.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6). KPK kemudian mengamankan total uang Rp 470 juta. Dari duit itu, Rp 300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS.
Sedangkan sisa uang Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Selain Kepala Dinas PUPR, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto juga dijadikan tersangka. Yakni Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN), dan Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB). (nif/jor)