Koruptor Tewas di Nusakambangan
Kanwil Depkum Bentuk Tim Khusus
Rabu, 04 Mei 2005 14:14 WIB
Semarang - Kasus pembunuhan Iwan Zulkarnaen (34), koruptor penghuni LP Nusakambangan akan diproses secara hukum. Untuk itu Kanwil Departemen Kehakiman, Hukum dan HAM Jateng bersiap membentuk tim khusus.Kepala Kanwil Departemen Kehakiman, Hukum dan HAM Jateng Ngusman telah berkoordinasi dengan dan sekaligus meminta Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti kasus itu dengan membentuk tim khusus."Kami mendengar laporannya kemarin, tapi kan belum detail sekali. Untuk itu, kami bentuk tim untuk mengetahui kronologinya, siapa penjaganya, pelakunyaberapa, dan lain-lain," kata Ngsman sebelum acara Serah Terima Pejabat EselonIII dan IV di kantornya Jl Dr Cipto, Semarang, Rabu (4/5/2005).Dikatakan Ngusman, dia bersama tim itu akan langsung mengecek TKP (Tempat Kejadian Perkara) di LP Permisan, Nusakambangan, Cilacap. "Kami kan baru dengar dari telepon dan media massa, belum meninjau langsung ke sana," imbuhnya.Ngsman menambahkan, pihaknya juga sudah mulai mengambil langkah hukum atas pembunuhan napi yang dihukum 16 tahun penjara itu. Seluruh prosesnya akan ditangani tim khusus dan aparat kepolisian setempat.Sementara Kepala LP Permisan Kristiadi menyatakan, pihaknya masih mengamankan pelaku di LP dan menunggu proses selanjutnya. Karena kasusnya sudah diserahkan ke polisi, pihaknya sudah tidak lagi memroses kasus itu. Pihaknya hanya akan memberikan keterangan secukupnya.Seperti diketahui, Iwan Zulkarnaen diketahui tewas pada pukul 10.30 WIB, Senin(2/5/2005). Berdasarkan keterangan sementara, pembunuhnya adalah penghuni sel 6 LP Permisan Rio Alex Buto. Iwan dan Rio terlibat cekcok mulut sebelum kejadian itu. Rio adalah murid mengaji Iwan selama di sel.
(nrl/)











































