"Dalam pandangan saya, korupsi itu tetap masih merupakan kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime karena jelas sekali menggerogoti keuangan negara dan merugikan masyarakat," kata Ace lewat pesan singkat, Jumat (7/7/2017).
"Kita semua harus punya komitmen untuk memberantasnya hingga ke akar-akarnya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal masalah mendasar dari rusaknya tata kelola pemerintahan kita saat ini terletak pada sejauh mana pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi," tegasnya.
Karena itu, dia meminta semua pihak memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan memperkuat lembaga penegak hukum.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Benny K Harman menilai tindak pidana korupsi tidak lagi masuk ke dalam extraordinary crime. Alasannya, tipikor sudah marak dilakukan sampai lapisan masyarakat paling bawah.
"Sebagai tindak pidana sekarang, dia sudah mengalami pergeseran dari extraordinary menjadi ordinary crime. Tetapi yang menjadi extraordinary bukan kejahatannya, tetapi badan yang menegakkan hukum," ujar Benny di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).
"(Korupsi) semakin marak saja, kejahatan biasa. Dilakukan oleh orang-orang biasa, mulai kepala desa," sambungnya. (bis/dkp)










































