Cak Imin: Presidential Threshold 20% Oke Tapi dengan Syarat

Cak Imin: Presidential Threshold 20% Oke Tapi dengan Syarat

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 07 Jul 2017 20:30 WIB
Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: Samsdhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin angkat bicara soal pembahasan RUU Pemilu yang masih mandek, terutama karena ambang batas capres (presidential threshold). PKB akan berjuang supaya presidential threshold sebesar 10 persen.

"Memang harus 10 persen asal poin-poin itu ada 38. Ada parliamentary threshold 5 persen, kalau PKB inginnya 5 sampai 7 persen, tapi namanya juga politik harus bareng-bareng, ya sudah 20 persen tapi syarat itu harus terpenuhi. Tapi sikap dasar PKB 10 persen dan kami akan masih berjuang presidential threshold 10 persen," ujar Cak Imin dalam acara Halal Bihalal di Restoran Bunga Rampai, Menteng, Jakpus, Jumat (7/7/2017).

Namun, PKB siap berkompromi presidential threshold 20 persen atau sesuai keinginan pemerintah. Asalkan, metode konversi suara dengan sainta lague murni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, PKB pada posisi paket semua dalam satu kesatuan. Kalau 20 persen dipilih maka syaratnya cara penghitunganya harus sesuai dengan harapan, yaitu sainta lague murni," jelas Cak Imin.

Begitu juga soal parliamentary threshold (ambang batas parlemen). PKB mau presidential threshold 20 persen asalkan parliamentary threshold 5 persen.

"Kalau mau 20 persen hitungannya harus parliamentary threshold 5 persen, kalau 20 persen maka kita mensyaratkan penghitungannya 38 kursi, jadi 1 paket. Kalau mau 10 persen lebih baik, kalai PKB condong 10 persen. Tapi kalau mau 20 persen it's oke dengan syarat," imbuhnya.

Seperti diketahui, saat ini masih terjadi tarik ulur soal angka presidential threshold. Demokrat masih bersikukuh di angka nol persen, sementara partai seperti PDIP atau Golkar dan pemerintah ingin di angka 20 persen. Beberapa parpol seperti Hanura, PAN, Gerindra siap berkompromi di angka 10-15 persen sebagai jalan tengah.

Rencananya, pengambilan keputusan tingkat I RUU Pemilu akan digelar pada hari Senin (10/7). Kemudian, RUU Pemilu ditargetkan disahkan menjadi UU pada rapat paripurna 20 Juli. (dkp/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads