Kejati DKI Panggil Tersangka Rapat Fiktif Ditjen Pendis Kemenag

Kejati DKI Panggil Tersangka Rapat Fiktif Ditjen Pendis Kemenag

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 07 Jul 2017 18:50 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Kejati DKI mengagendakan pemeriksaan tersangka dugaan kasus rapat fiktif di hotel. Tersangka yang dimaksud adalah mantan Kabag Keuangan, berinisial M di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).

"Kita sudah melayangkan pemanggilan pemeriksaan untuk tersangka kalau tidak salah tanggal 12 atau 13 Juli," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin, saat dihubungi detikcom, Jumat (7/7/2017).

Ia akan diperiksa pukul 09.00 WIB di Kejati DKI. Pemanggilan ini merupakan panggilan pertama M sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemanggilan pertama sejak jadi tersangka. Tersangkanya inisialnya M . Dia sebagai Kabag Keuangan di Ditjen Pendis Islam Kemenag," kata Sarjono.

Saat ini M belum ditahan karena baru pertama kali akan diperiksa sebagai tersangka. M ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan manipulasi anggaran terkait rapat fiktif pada tahun 2014.

Saat itu bagian keuangan Ditjen Pendis melakukan pencairan anggaran dengan pertanggungjawaban kegiatan pelaksanaan acara di hotel, padahal acara tersebut hanya dilaksanakan di kantor.

"Motifnya mungkin karena dia ingin mendapatkan kelebihan uangnya itu, dia buatlah semacam anggaran dasar, ADRT nya sendiri sehingga seolah-olah pekerjaan ini dikerjakan sendiri, padahal tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Sarjono.

Dalam pemeriksaan yang akan datang, penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan orang lainnya. Dalam kasus ini, pada tahun yang sama, bagian keuangan Ditjen Pendis juga melakukan pencairan dana dengan pertanggungjawaban pembelian alat tulis kantor, padahal tidak ada pembelian tersebut.

Atas kejadian itu, negara dirugikan Rp 1,1 miliar. Sebanyak Rp 345 juta telah dikembalikan ke kas negara.

Sementara itu, menurut Sarjono, M sendiri telah dijatuhi sanksi disiplin oleh Kemenag. M mendapat sanksi disiplin akibat kasus tersebut.

"Sekarang sudah mantan Kabag Keuangan, sudah dijatuhi hukuman sanksi disiplin oleh lembaganya, tapi masih jadi pegawai biasa, kata Sarjono. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads