"ASN yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan, sedangkan empat PNS diperingan sanksinya," Tegas Menpan Asman Abnur, di Jakarta, Jumat (07/07/2017).
Sanksi ini, lanjut Asman diperoleh setelah menggelar sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Dari 35 Aparatur Sipil Negara yang disidang, 31 ASN secara resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah.
Sama dengan sidang sebelumnya, Kasus yang ditangani BAPEK masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai," ujar Asman sekaligus Ketua BAPEK
Asman pun berharap, agar kasus disiplin PNS ini tidak berulang. Karena itu, dia menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya.
"Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan bawahannya," tutur Asman. (rvk/jbr)











































