PSHK: Kasus e-KTP Bukti Bahwa Korupsi Masih Extraordinary Crime

PSHK: Kasus e-KTP Bukti Bahwa Korupsi Masih Extraordinary Crime

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 07 Jul 2017 18:10 WIB
PSHK: Kasus e-KTP Bukti Bahwa Korupsi Masih Extraordinary Crime
Tindak pidana korupsi masih termasuk extraordinary crime. (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti menilai tindak pidana korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena berdampak masif di Indonesia. Salah satu contohnya adalah kasus e-KTP, yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Jelas tindak pidana korupsi termasuk extraordinary crime di Indonesia. Akibat tindak pidana korupsi sangat masif. Lihat saja korupsi alat kesehatan atau e-KTP, yang membuat banyak rakyat Indonesia menjadi korban," ujar Bivitri melalui pesan singkat, Jumat (7/7/2017).

"Tindakannya juga sistematis, terencana. Lihat saja aktor-aktor dan lembaga yang berjalin dengan baik dan rapi untuk mendapatkan dana e-KTP secara masif," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ucapan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Benny K Harman soal korupsi tidak lagi masuk extraordinary crime dinilai berdasarkan asumsi belaka. "Alasan Pak Benny itu bahwa 'sekarang' korupsi sudah dilakukan di lapisan mana saja sangat tidak betul dan hanya berdasarkan asumsi, bukan berdasarkan riset," jelas Bivitri.

Bivitri menuturkan pekerjaan saat ini dalam pemberantasan korupsi masih banyak. Ucapan Benny terkait pidana korupsi sampai tingkat masyarakat terbawah karena sudah banyak 'jalur' untuk praktik korupsi.

"Bisa dibilang, PR untuk pemberantasan korupsi masih banyak sekali. Jadi kalau dibilang 'sekarang' sudah sampai lapisan kelas bawah, jelas tidak, ini dari dulu sudah begini, hanya sekarang semua lebih terbuka karena semua sudah banyak salurannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Benny menilai tipikor tidak lagi masuk dalam extraordinary crime. Alasannya, tipikor sudah marak dilakukan sampai lapisan masyarakat paling bawah.

"Sebagai tindak pidana sekarang, dia sudah mengalami pergeseran dari extraordinary menjadi ordinary crime. Tetapi yang menjadi extraordinary bukan kejahatannya, tetapi badan yang menegakkan hukum," ujar Benny di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).

"(Korupsi) semakin marak saja, kejahatan biasa. Dilakukan oleh orang-orang biasa, mulai kepala desa," sambungnya. (dkp/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads