"Cuma ada (ditanya) soal (Andi) Agustinus, sisanya kenal apa tidak. Saya bilang secara langsung dan tidak langsung tidak pernah kenal, tapi saya pernah mendengar nama itu. Terakhir, belakangan, ternyata nama itu adalah Andi Agustinus. Itu saja yang didalami," ungkap politikus Partai Demokrat tersebut setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).
Selanjutnya, Khatibul tidak dimintai konfirmasi kembali soal aliran dana yang diterimanya. Ia hanya ditanya soal teknis penganggaran dan anggota Komisi II saat periode jabatannya.
"(Ditanya soal) teman-teman Komisi II yang kenal siapa saja, pimpinannya siapa. Periodisasi saya itu kapan saja. Kan ada saya sebagai anggota Banggar pernah, habis itu di Komisi III, sebagai anggota Baleg pernah. Jadi itu juga didalami. Kemudian e-KTP, pasti ditanyakan soal prosedur penganggaran mulai dari pemerintah, 16 Agustus, nota keuangan, sampai ke Badan Anggaran, sampai Komisi II, balik lagi ke Badan Anggaran, dan seterusnya. Itu teknis saya jelaskan semua," tutur Khatibul.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini juga selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama. Jazuli mengaku tidak mengenal Andi Narogong, bahkan menerima uang darinya.
Dalam pemeriksaan itu pula ia mengklarifikasi posisinya di Komisi VIII, saat pembahasan proyek e-KTP di Komisi II.
"Saya hari ini sangat senang karena diberikan kesempatan untuk klarifikasi. Bahwa saya 2009-2013 itu berada di Komisi VIII, bukan di Komisi II. Dan saya lengkapi klarifikasi saya dengan dokumen-dokumen akurat. Oleh karena itu, saya tidak tahu-menahu tentang pembahasan e-KTP. Karena e-KTP jelasnya di Komisi II," tuturnya. (nif/dhn)











































